Pergantian Panggung Kepemimpinan Daerah Berbarengan dengan Peresmian Jalan "Usia 30" Kaesang

Pergantian Panggung Kepemimpinan Daerah Berbarengan dengan Peresmian Jalan "Usia 30" Kaesang

KPU menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025, berdasarkan putusan MA, akhir masa jabatan kepala daerah 2020, dan UU Pilkada yang mewajibkan pelantikan serentak. Penentuan waktu pelantikan oleh KPU menuai kritik dari IPO yang menilai KPU melampaui kewenangannya karena penentuan waktu pelantikan merupakan wewenang pemerintah. IPO mencurigai adanya keberpihakan KPU kepada keluarga Presiden Jokowi, mengingat dengan pelantikan pada 1 Januari 2025, Kaesang Pangarep akan memenuhi syarat usia untuk mengikuti Pilkada 2024. Di sisi lain, JPPR menilai KPU hanya mengikuti situasi normal, namun kebingungan muncul setelah putusan MA yang menghitung batas usia sejak pelantikan. Putusan MA tersebut juga menimbulkan ruang sengketa hasil pilkada hingga setelah rekapitulasi pada 16 Desember 2024. Kaesang sendiri menyatakan kesiapannya ikut Pilkada Jakarta jika mendapat kepercayaan dan merespons positif kemungkinan berduet dengan Anies Baswedan.