Pergulatan Politik UU Pilkada: Kemiripan Historis dan Dampak Potensial pada Pemerintahan Jokowi
**Rangkuman Berita:** DPR menyetujui aturan pencalonan kepala daerah yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berbeda dengan sikap awal DPR yang berniat mengesahkan Revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan MK. Keputusan DPR ini diambil karena tekanan masyarakat yang menolak RUU Pilkada melalui aksi demonstrasi. Beberapa pengamat menilai DPR terdesak dan melakukan "buang badan" untuk menghindari gejolak politik yang lebih besar. Selain tekanan massa, sikap DPR juga dipengaruhi oleh faktor Presiden Joko Widodo yang dianggap telah kehilangan pengaruh di akhir masa jabatannya. Partai politik tidak lagi merasa perlu mendukung Jokowi dan memilih mengikuti putusan MK. Ditambah lagi, pemimpin Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, yang akan segera dilantik sebagai presiden, tidak ingin menanggung "dosa" pemerintahan sebelumnya terkait isu dinasti politik.