Perhatian Global Tertuju pada Penolakan DPR RI terhadap RUU Pilkada
**Rangkuman Berita** Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyusul aksi protes ribuan massa di gedung DPR pada 22 Agustus. Media internasional seperti Voice of America, ABC News, dan Al Jazeera melaporkan keputusan DPR ini. Revisi UU Pilkada yang diusulkan dapat meningkatkan pengaruh Presiden Joko Widodo pasca berakhirnya masa jabatannya. Pembatalan pengesahan dilakukan setelah DPR menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak ambang batas pencalonan pilkada dan mengatur batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran. DPR sebelumnya setuju dengan putusan tentang ambang batas, namun menolak ketentuan batas usia. Aksi protes yang memicu pembatalan ini merupakan bagian dari gerakan "peringatan darurat Indonesia" yang menentang manuver DPR mengabaikan putusan MK.