Peringatan Darurat Merajalela di Media Sosial Indonesia: Menelaah Implikasinya
Poster "Peringatan Darurat" dengan lambang Garuda Pancasila beredar di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap RUU Pilkada yang baru disahkan DPR. Poster tersebut merupakan potongan video dari akun YouTube EAS Indonesia Concept yang membuat video horor fiktif dengan konsep peringatan darurat nasional. Protes ini muncul karena RUU Pilkada dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. DPR justru mengadopsi putusan Mahkamah Agung yang bertolak belakang dengan MK. Selain itu, RUU Pilkada juga mengatur bahwa syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Berbagai pihak, termasuk aktivis dan publik figur, mengunggah poster "Peringatan Darurat" di media sosial sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan politik.