Peringatan Hakim MK: Jangan Panggil Presiden untuk Hadir di Sidang
Hakim MK Arief Hidayat berpendapat bahwa kurang pantas untuk memanggil Presiden Jokowi ke persidangan kasus sengketa Pilpres 2024 karena statusnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, MK akan memanggil pejabat terkait seperti Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu, dan Mensos untuk membuktikan dugaan pemihakan dan dukungan Jokowi kepada calon tertentu dalam Pilpres 2024. Kuasa hukum kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya sempat meminta MK menghadirkan Jokowi karena pengelolaan dana bansos menjadi salah satu isu dalam gugatan. Namun, hakim MK mempertimbangkan peran presiden sebagai simbol negara yang harus dijunjung tinggi.