Peringatan Keras! Dokumen Gugatan Pilpres Wajib Diserahkan Saat Jam Kerja
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan bahwa dokumen terkait sidang sengketa Pilpres 2024 harus diserahkan saat jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Kubu Anies Baswedan meminta diskresi untuk menyerahkan dokumen pada hari Sabtu karena hari Jumat libur, namun ditolak oleh Suhartoyo. Dokumen harus diserahkan 1 hari sebelum sidang untuk menghindari masalah keabsahan persidangan. Permintaan menyerahkan dokumen pada Senin pagi juga ditolak, tetap harus diserahkan pada Kamis. Suhartoyo mengkhawatirkan potensi bocornya nama saksi dan ahli jika dokumen diserahkan di luar jam kerja, seperti yang pernah terjadi pada kasus syarat capres dan cawapres.