Peringatan PP Muhammadiyah: Berhaji Menggunakan Visa Ziarah Berpotensi Menanggung Dosa
37 warga Indonesia ditahan di Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Ini melanggar aturan dan mengurangi hak jemaah haji bervisa haji. Menurut Muhammadiyah, ibadah harus dijalankan dengan benar. Menggunakan visa ilegal mungkin memenuhi syarat haji, tetapi jemaah bisa mendapat dosa. Haji dengan visa ilegal mungkin menggugurkan kewajiban haji, tetapi kemungkinan besar tidak diterima oleh Allah karena melanggar aturan. Pemerintah Arab Saudi berwenang memulangkan jemaah haji bervisa ilegal. Muhammadiyah mengimbau jemaah untuk memahami dan mematuhi aturan haji.