Perintah Terungkap dalam 252 Kasus Penambangan Timah terkait Kompensasi Penebangan Hutan
**Rangkuman Berita:** Dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, mantan Direktur PT Timah bersaksi sebagai saksi. Jaksa mempertanyakan adanya instruksi "252" tentang kompensasi timah ke smelter swasta. Namun, saksi mengaku tidak pernah melihat instruksi tersebut. Instruksi 252 memuat pembayaran tambahan Rp 61 juta per ton untuk kompensasi bijih timah dan Rp 199 juta per ton untuk logam ke smelter swasta. Kerugian negara dalam kasus ini termasuk kerugian atas kerja sama penyewaan alat, pembayaran bijih timah, dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun menurut ahli lingkungan hidup.