Periode Pendaftaran Bakal Calon Independen Pilkada Jakarta Dimulai 8-12 Mei
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 8-12 Mei 2023. Calon harus memiliki dukungan minimal 618.968 pemilih yang tersebar di 4 kota/kabupaten. Penyerahan dokumen dukungan dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta selama 5 hari. Syarat dukungan meliputi surat dukungan, jumlah dukungan, dan surat pernyataan pendukung. Calon perseorangan yang berstatus penyelenggara pemilu atau anggota TNI/Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri. Sementara ASN harus melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Setelah pendaftaran, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikan keabsahan dukungan. Hingga Senin (6/5), dua bakal calon perseorangan telah berkonsultasi ke KPU DKI.