Peristiwa Tragis: Perselisihan Mabuk Ciu Berujung Pembunuhan Setelah Penggadaian Sepeda Motor
Seorang pria bernama Gerry (37) membunuh temannya, Darmawan (43), karena kesal motornya digadaikan. Gerry dan Darmawan sempat minum miras bersama. Kejadian bermula saat Gerry mengajak Darmawan bertemu pada dini hari. Mereka sempat minum miras bersama. Namun kemudian, Gerry membunuh Darmawan dengan membacoknya di bagian kepala dan punggung. Saat saksi yang sempat pergi kembali ke lokasi kejadian, dia menemukan Darmawan sudah tergeletak dengan luka bacok. Saksi lalu melapor ke polisi dan Gerry menyerahkan diri. Polisi menyita barang bukti golok sepanjang 50 cm. Gerry dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.