Perjalanan Berliku Honorer Guru: Dari Pemecatan Massal hingga Kembalinya ke Ruang Kelas
141 guru honorer di Jakarta yang dipecat telah kembali mengajar di sekolah mereka. Pemecatan terjadi setelah temuan BPK yang menyatakan guru honorer tidak memenuhi syarat menerima gaji dari dana BOS. Disdik Jakarta bersikukuh bahwa tindakan tersebut bukan pemecatan melainkan penertiban. Kembalinya guru honorer ini untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di beberapa sekolah. Disdik akan menertibkan kepala sekolah yang masih merekrut guru honorer meski sudah dilarang. Pj Gubernur DKI Jakarta merekomendasikan 4.000 guru honorer mendapatkan Dapodik untuk mendaftar PPPK. DKI Jakarta juga membuka pendaftaran guru KKI dengan kuota 1.700 orang pada Agustus 2024.