Perjalanan Evolusi UU MK: Perevisian Sepanjang Era SBY hingga Jokowi

Perjalanan Evolusi UU MK: Perevisian Sepanjang Era SBY hingga Jokowi

UU Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali direvisi untuk keempat kalinya. Perubahan yang diajukan DPR ini akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Revisi ini sebelumnya menuai kritik karena tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan dinilai merugikan hakim konstitusi saat ini. Beberapa perubahan yang diajukan antara lain: * Menaikkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi 5 tahun * Menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi menjadi 60 tahun * Memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun 70 tahun Momentum pengesahan revisi UU MK ini dinilai tidak tepat karena dilakukan dalam masa transisi pemerintahan yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah dan DPR.