Perjalanan Panjang Pengungkapan Misteri Kasus Harun Masiku: Jejak Berliku 4 Tahun

Kasus suap pengganti anggota DPR dari PDIP melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka yang belum tertangkap. KPK menetapkan empat tersangka pada 2020, termasuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kasus tersebut berawal dari gugatan PDIP ke MA untuk meminta penetapan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. MA mengabulkan gugatan tersebut, tetapi KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia. Untuk melobi KPU, Saeful Bahri menghubungi Agustiani untuk memberikan uang kepada Wahyu. Wahyu kemudian menerima uang total Rp600 juta dalam dua kali pemberian. Setelah Wahyu ditangkap KPK pada 8 Januari 2020, Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap.