Perjanjian FIR Kepri-Natuna yang Direvisi Perkuat Kolaborasi Indonesia-Singapura dalam Pengelolaan Ruang Udara

Perjanjian FIR Kepri-Natuna yang Direvisi Perkuat Kolaborasi Indonesia-Singapura dalam Pengelolaan Ruang Udara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna akan diatur oleh Indonesia. Hal ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan kedaulatan udara Indonesia. Meskipun FIR tersebut sebelumnya dikelola bersama oleh Indonesia dan Singapura, Menhub berharap kerja sama dengan Singapura dapat terus berlanjut. Menhub menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memastikan keselamatan dan efisiensi penerbangan di wilayah tersebut, serta menjaga hubungan baik antar kedua negara.