Perjuangan Ade Jigo Membela Hak Warisan Keluarga dari Pengadilan
Komedian Ade Jigo menolak pengadilan untuk mengeksekusi tanah rumah orang tuanya. Ade mengklaim memiliki sertifikat rumah dan bukti kepemilikan. Ia juga menyebut belum menerima pemberitahuan pembatalan sertifikat dari BPN. Pengadilan melakukan eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan oleh Martha Merry Nasiboe. Kuasa hukum Ade menyatakan eksekusi ilegal karena mereka telah mengajukan gugatan pembatalan eksekusi. Namun, pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat membatalkan eksekusi kecuali ada bukti dari pihak ketiga.