Perjuangan Hukum Anak Buah Surya Darmadi Melawan KPK: Dari Bebas, Hukuman 3 Tahun, hingga Bebas Kembali

Perjuangan Hukum Anak Buah Surya Darmadi Melawan KPK: Dari Bebas, Hukuman 3 Tahun, hingga Bebas Kembali

**Rangkuman:** Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Suheri pernah dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, namun divonis 3 tahun penjara di tingkat kasasi. Kasus yang menjerat Suheri adalah korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Jaksa KPK menuntutnya karena diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung terkait kasus tersebut. Namun, MA mengabulkan PK Suheri karena menganggap Annas Maamun mengalami pikun sehingga kesaksiannya dianggap tidak dapat diandalkan. Akibatnya, Suheri dinyatakan bebas dari semua dakwaan.