Perjuangan Jessica Wongso Belum Selesai Pasca Pembebasan Bersyarat
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat karena berkelakuan baik di penjara. Dia divonis 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin dengan sianida pada 2016. Jessica tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA), meskipun vonisnya telah ditolak di semua tingkatan pengadilan. Pengacaranya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta yang dipercaya. Hingga 2032, Jessica wajib lapor. Dia keluar penjara ditemani pengacaranya pada 18 Agustus 2024 setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.