Perjuangan Keadilan Berbuah Manis: Pengadilan Bebaskan Aktivis Karimunjawa, Daniel Frits

Perjuangan Keadilan Berbuah Manis: Pengadilan Bebaskan Aktivis Karimunjawa, Daniel Frits

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, dibebaskan setelah bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan banding menyatakan Daniel terbukti melanggar UU ITE, namun juga diakui sebagai pejuang lingkungan yang baik. Oleh karena itu, Daniel dibebaskan dari tuntutan dan dikembalikan hak-haknya. Kebebasan Daniel dianggap sebagai kemenangan bagi pihak yang memperjuangkan lingkungan. Hal ini memicu semangat untuk terus menyuarakan isu lingkungan dan melawan kerusakan alam. Daniel akan disambut kembali ke Karimunjawa sebagai pejuang kelestarian lingkungan.