Perjuangan Masyarakat Adat Papua untuk Hutan Adat Dibawa ke Mahkamah Agung melalui Petisi

Perjuangan Masyarakat Adat Papua untuk Hutan Adat Dibawa ke Mahkamah Agung melalui Petisi

Masyarakat Suku Awyu dan Moi Sigin bersama aktivis menyerahkan petisi berisi 253.823 tanda tangan dukungan kepada Mahkamah Agung (MA). Petisi ini mempertanyakan lambatnya penanganan kasus soal perizinan perkebunan sawit di hutan adat mereka. MA menerima petisi tersebut dan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di MA membutuhkan waktu karena prosedur administrasi yang berbelit. Namun, masyarakat adat menyayangkan perbedaan waktu penanganan perkara antara kasus perusahaan dan kasus masyarakat adat. Gugatan yang diajukan masyarakat Awyu mempertanyakan izin lingkungan hidup yang diberikan pemerintah untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) seluas 36.094 hektare di hutan adat mereka. Selain itu, gugatan juga diajukan terhadap PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya seluas 65.415 hektare. Sub suku Moi Sigin juga sedang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang berencana membabat 18.160 hektare hutan adat mereka untuk perkebunan sawit.