Perkelahian Berujung Maut di Pondok Pinang: Tukang Galon Jadi Tersangka

Perkelahian Berujung Maut di Pondok Pinang: Tukang Galon Jadi Tersangka

Tukang antar galon, Haidar (45), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel maut dengan tukang parkir Irvan (45) di Jakarta Selatan. Haidar dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Setelah berkelahi, Haidar diketahui mengucapkan "istighfar" berkali-kali dan memeluk Agung, seorang warga. Haidar menangis setelah mengetahui Irvan meninggal dunia. Menurut Agung, Haidar dikenal sebagai sosok yang pendiam dan kalem.