Perkembangan Industri Perbankan: Daftar Lembaga Keuangan yang Berada dalam Situasi Krisis Sejak Awal 2024
Sejak awal 2024, beberapa bank perkreditan rakyat (BPR) telah bangkrut akibat OJK mencabut izin usaha mereka. Bank yang izinnya dicabut antara lain: * PT BPRS Saka Dana Mulia * Koperasi BPR Wijaya Kusuma * BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto * PT BPR Usaha Madani Karya Mulia * PT BPR Bank Pasar Bhakti * PT Perumda BPR Bank Purworejo * PT BPR EDCCash * PT BPR Aceh Utara * PT BPR Sembilan Mutiara * BPR Bali Artha Anugrah Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan menangani penyelesaian hak dan kewajiban bank yang bangkrut.