Perkembangan Terbaru dalam Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Mantan Pejabat BPOM
Seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. SD diduga memeras Direktur PT AOBI sebesar Rp 3,49 miliar pada 2021-2023. Pemberian uang tersebut diduga untuk: * Menggulingkan Kepala BPOM (Rp 1 miliar) * Pengurusan sidang PT AOBI (Rp 350 juta) BPOM telah menjatuhkan sanksi demosi terhadap SD. Saat ini, polisi telah menyita uang Rp 1,3 miliar dan dokumen sebagai barang bukti. SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.