Perlindungan Habitat Gajah Sumatera Terancam, Desakan Pencabutan Izin Perusahaan di Bentang Alam Seblat Menggema
Koalisi lingkungan meminta izin empat perusahaan (PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi, PT Bentara Arga Timber, PT Alno Agro Utama) yang beroperasi di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, dicabut. Hal ini bertujuan untuk melindungi habitat gajah sumatera yang terancam punah. Populasi gajah sumatera di Bengkulu telah menurun drastis menjadi kurang dari 50 ekor karena hilangnya hutan akibat pertambangan, perkebunan, dan perambahan. Bentang Alam Seblat memiliki peran penting sebagai habitat gajah dan penyedia sumber air bagi masyarakat. Sejak 2020-2023, sekitar 31.100 hektare area kunci habitat gajah telah rusak akibat perambahan. Koalisi berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin perusahaan demi menyelamatkan gajah sumatera dan melestarikan Bentang Alam Seblat yang dilindungi undang-undang.