Perlindungan Hak Pilih Warga DKI Tetap Utuh Meski Penonaktifan NIK

Perlindungan Hak Pilih Warga DKI Tetap Utuh Meski Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan NIK warga yang telah meninggal dunia dan berdomisili di RT yang sudah tidak ada. Hal ini didukung oleh Kemendagri karena bertujuan untuk membuat data kependudukan lebih akurat. Tahap awal, Dukcapil DKI mengajukan penonaktifan 40.000 NIK warga yang meninggal dan masih dalam proses verifikasi Kemendagri untuk NIK warga yang berdomisili di RT yang sudah tidak ada (sekitar 9.000 NIK). Pemprov DKI memastikan bahwa penonaktifan NIK tidak akan mempengaruhi hak politik warga, seperti hak pilih.