Perlu Aturan Tegas: Kemenkumkam Sorot Praktik Menahan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan menjadi perhatian Kemenkumham. Hal ini berpotensi melanggar hak pekerja untuk berkembang dan mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Meski praktik ini umum, belum ada regulasi khusus yang mengatur. Kemenkumham meminta perusahaan untuk menghargai hak pekerja dan mempertimbangkan ulang kebijakan penahanan ijazah. Pemerintah menekankan pentingnya bisnis yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk mencari pekerjaan yang sesuai. Kesadaran pasar global terhadap hal ini diperkirakan akan mendorong perusahaan untuk mengikuti tren dan lebih kompetitif. Kemenkumham meminta perusahaan untuk mempertimbangkan dampak negatif praktik penahanan ijazah dan mencari cara untuk memitigasi potensi pelanggaran hak asasi manusia.