Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Organisasi Masyarakat Sekuler Diusulkan
Presiden Prabowo mengusulkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga diberikan kepada organisasi non-keagamaan yang memenuhi kriteria pemerintah. Hal ini bertujuan agar ormas non-keagamaan yang berkontribusi kepada negara juga dapat mengelola tambang untuk menambah pendapatan dan meningkatkan kontribusi sosial mereka. Pemerintah saat ini telah memberikan IUP kepada ormas keagamaan dengan tujuan agar mereka memiliki pendapatan halal yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Meski kebijakan ini menuai kritik, pemerintah menilai kehadiran ormas keagamaan dapat memberikan contoh pengelolaan tambang yang baik. Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan 6 wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan kepada ormas keagamaan. Sejauh ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah tambang tersebut.