Perluasan Penggunaan NIK Sebagai NPWP bagi Seluruh Wajib Pajak Berlaku Hari Ini
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan pengawasan kewajiban pajak. Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024, mereka akan kesulitan mengakses layanan perpajakan.