Permasalahan Warga Depok Ber-KTP Jakarta: NIK Nonaktif, Picu Urusan Pindah Domisili
Pemerintah DKI Jakarta telah menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Akibatnya, warga yang sekarang tinggal di kota penyangga, seperti Depok, harus mengurus kepindahan dokumen mereka. Salah satu warga Depok yang terdampak adalah Muhudin. Ia harus mengurus KTP Depok untuk memudahkan mengakses layanan pemerintah. Proses pembuatan KTP memakan waktu sekitar satu bulan, dan dokumen bisa dilampirkan secara online. Selain Muhudin, warga lain bernama Ali juga akan mengurus dokumen lainnya, seperti BPJS dan perbankan, setelah mendapatkan KTP Depok. Hal ini penting karena dokumen-dokumen tersebut sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.