Permintaan Mahasiswa Ditolak MK Gegara Typos dalam UU KPK

Permintaan Mahasiswa Ditolak MK Gegara Typos dalam UU KPK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa yang menantang pasal tentang minimal kerugian negara dalam UU KPK. Penolakan ini karena pemohon hadir dalam persidangan pemeriksaan perbaikan permohonan. Selain itu, permohonan pemohon juga terdapat kesalahan penulisan, yaitu: * Nama undang-undang yang digugat tidak tepat ditulis. * Pasal yang digugat juga salah dikutip. Atas dasar tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diterima.