Permohonan Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Presiden
Pada 2019, tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan grasi kepada Presiden. Dalam pengajuan tersebut, mereka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Namun, permohonan grasi ditolak pada 2020. Sebelumnya, mereka divonis penjara seumur hidup oleh PN Cirebon pada 2017.