Permohonan Kasasi Anak Buah Surya Darmadi Dikabulkan MA: Demensia Annas Maamun Jadi Alasan

Permohonan Kasasi Anak Buah Surya Darmadi Dikabulkan MA: Demensia Annas Maamun Jadi Alasan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group. Suheri dibebaskan dari kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Riau. Suheri mengajukan PK atas putusan MA sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda karena terbukti menerima suap. Ia menggunakan novum berupa keterangan saksi, Annas Maamun, yang menderita penyakit pikun. MA mempertimbangkan bahwa keterangan Annas yang pikun dapat mengaburkan fakta sebenarnya dan tidak memenuhi syarat sebagai novum. Oleh karena itu, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Suheri tidak bersalah.