Permohonan KPK Terkabul, PT DKI Cegah Gazalba Mangkir dari Sidang
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menerima perlawanan KPK terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan jaksa KPK tidak berwenang mengadili kasus Gazalba Saleh. PT DKI memerintahkan pengadilan melanjutkan sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh. Wakil Koordinator MAKI mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini mengharuskan Gazalba Saleh hadir di persidangan dan tidak bisa menolaknya. Namun, mengenai penahanan Gazalba, kewenangan tersebut berada di tangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili pokok perkara.