Permohonan MK Adik Almas Bertransformasi, Menyesuaikan Putusan MA soal Syarat Umur Kandidat Gubernur
Mahasiswa Arkaan Wahyu Re mengubah tuntutannya dalam gugatan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arkaan ingin syarat usia dihitung saat calon terpilih dilantik, bukan saat penetapan calon seperti yang diatur dalam UU Pilkada saat ini. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur perhitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan. Arkaan ingin MK mengabulkan gugatannya atau menyatakan putusan MA tidak berlaku jika gugatannya ditolak. Tujuan Arkaan adalah mencegah Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai gubernur karena tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat penetapan calon. Arkaan berharap Kaesang hanya bisa memenuhi syarat sebagai calon wali kota Solo jika gugatannya dikabulkan.