Pernikahan Rohingya di Aceh Barat Dipertanyakan: KUA Ungkap Pelanggaran Hukum
Dua pasangan Rohingya melangsungkan pernikahan ilegal di Aceh Barat, melanggar UU Perkawinan karena: * Tidak sesuai dengan tata cara Islam. * Salah satu pasangan berusia di bawah 19 tahun dan belum mendapat izin pengadilan. * Tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). * Tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah. Sementara itu, pernikahan warga asing dengan warga asing belum diatur dalam undang-undang. Petugas UNHCR telah menghubungi KUA, namun pasangan Rohingya tidak dapat memenuhi persyaratan pernikahan karena tidak memiliki dokumen identitas.