Pernyataan Banding: Pengadilan Naikkan Hukuman untuk Terdakwa Manipulasi Suara Pemilu

Pernyataan Banding: Pengadilan Naikkan Hukuman untuk Terdakwa Manipulasi Suara Pemilu

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara. Sebelumnya, mereka dihukum 3 bulan penjara atas kasus penggelembungan suara Pemilu 2024. Ketiga terdakwa terbukti bersalah menambah suara untuk peserta pemilu tertentu dan melanggar Pasal 532 UU Pemilihan Umum. Mereka juga dihukum denda Rp25 juta yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan.