Pernyataan Hakim terkait Pelanggaran Prosedur Penggunaan Dana oleh Eks Anggota BPK
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu disimpan dalam koper dan diserahkan oleh perantara, Sadikin Rusli. Sebelum menyerahkan uang, Sadikin membuka koper yang berisi tumpukan uang dolar Amerika dan membawanya ke hotel. Achsanul kemudian mampir ke kamar hotel untuk kencing, padahal kamar lain sudah disewa untuk staf Sadikin. Hakim tertawa mendengar alasan sewa kamar Rp 3 juta hanya digunakan untuk kencing.