Pernyataan Ijtima Ulama: Mengucapkan Salam Berbeda Agama Tak Sesuai dengan Ajaran Toleransi yang Sesungguhnya
Hasil pertemuan para ahli agama (Ijtima Ulama) memutuskan bahwa: * Mengucapkan salam dari agama lain kepada umat Islam hukumnya haram. * Salam dalam Islam adalah doa, sehingga harus mengikuti aturan agama Islam dan tidak boleh dicampur dengan salam agama lain. * Umat Islam boleh mengucapkan salam "Assalamualaikum" atau salam nasional dalam acara yang dihadiri umat agama lain. * Toleransi dalam perayaan hari raya agama lain diperbolehkan, selama tidak terkait dengan akidah, ibadah, atau upacara keagamaan. * Tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain atau menggunakan atributnya dianggap mencampuradukkan ajaran agama dan tidak dibenarkan.