Pernyataan Juru Bicara KPK tentang Keputusan Pengadilan Terima Permohonan KPK dalam Kasus PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menerima eksepsi Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif terdakwa kasus gratifikasi. Ini artinya, sidang kasus Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilanjutkan. Pengadilan Tinggi menilai surat dakwaan terhadap Gazalba sah dan menolak keberatan Gazalba. Hakim juga menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penuntutan dalam kasus ini. Keputusan ini diambil karena pertimbangan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya menyatakan KPK tidak berwenang menuntut menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem peradilan.