Pernyataan Presiden Jokowi: Minat Muhammadiyah Kembangkan Sektor Pertambangan Didukung Aturan yang Berlaku
Presiden Jokowi memperbolehkan organisasi keagamaan mengelola tambang, tetapi tidak memaksa. Kebijakan ini dibuat karena banyak keluhan bahwa hanya perusahaan besar yang diberi izin mengelola tambang. Ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang melalui badan usahanya, seperti koperasi atau PT. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. Muhammadiyah menerima kebijakan ini setelah melakukan kajian mendalam melibatkan pakar dari luar organisasi.