Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Perppu dan Tindak Lanjut Putusan MK

Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Perppu dan Tindak Lanjut Putusan MK

Presiden Jokowi menyatakan tidak akan membuat Perppu Pilkada setelah MK memutus soal aturan pilkada. Jokowi menegaskan bahwa DPR memiliki wewenang atas RUU Pilkada. Pemerintah akan mematuhi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon. MK mengubah syarat usia minimal menjadi sejak penetapan, berbeda dengan putusan MA yang menghitung sejak pelantikan. DPR sempat merevisi UU Pilkada setelah putusan MK, memicu protes di berbagai daerah. DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU tersebut setelah mendapat penolakan dari masyarakat.