Pernyataan Resmi DHL Terkait Viral Denda Sepatu Impor Senilai Rp30 Juta
Seorang pria bernama Radhika mengeluhkan bea masuk sebesar Rp30 juta untuk sepatu impor senilai Rp10 juta. DHL, sebagai perusahaan jasa titipan, telah menyerahkan sepatu tersebut ke Radhika dan melunasi pajaknya berdasarkan nilai valuasi baru. Bea Cukai kini menerapkan skema "self assessment" yang memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan harga riil barang. Dalam kasus Radhika, DHL yang menjadi PJT (perusahaan jasa titipan) menyatakan bahwa nilai barang yang diklaim Radhika tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Akibat ketidaksesuaian tersebut, Radhika dikenakan denda sebesar Rp24,7 juta sesuai peraturan Bea Cukai. Total Bea Masuk yang dibayarkan Radhika termasuk bea masuk, PPN, PPh impor, adalah sebesar Rp30.928.544.