Pernyataan Tegas: Artis Bersatu Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada aksi demo Darurat Indonesia di DPR, mahasiswa, selebritas, dan pegiat seni bersuara menolak revisi UU Pilkada. Revisi tersebut dianggap bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah berusia 30 tahun. Namun, DPR menafsirkan putusan MK, sehingga hanya partai tanpa kursi DPRD yang punya syarat khusus. Delapan fraksi DPR menyetujui revisi ini. Sidang paripurna pengesahan revisi UU dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. DPR menyatakan akan menggunakan putusan MK dalam syarat pencalonan Pilkada 2024. Para artis, termasuk Reza Rahadian dan Fedi Nuril, menyerukan masyarakat untuk mengawal perkembangan situasi dan memastikan putusan MK tetap berlaku.