Pernyataan Tim Ganjar tentang Putusan MK Undang Reaksi Keras Yusril Ihza Mahendra
Dalam sidang sengketa Pilpres, kuasa hukum Ganjar Pranowo mengutip pernyataan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyebut putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres cacat hukum. Yusril yang kini membela Prabowo-Gibran langsung membantah. Pakar hukum Aan Eko Widiarto menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa hasil pemilu. Namun, Aan menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga cacat hukum, meskipun telah diperkuat dengan pertimbangan yang matang. Sementara itu, Yusril menanggapi kutipan pernyataannya yang diutarakan kuasa hukum Ganjar. Ia meluruskan bahwa ucapannya tidak tepat jika merujuk pada Gibran, melainkan pada dirinya sendiri. Ia mengatakan bahwa jika ia menjadi Gibran, ia akan memilih mengundurkan diri sebagai cawapres karena putusan MK tersebut bermasalah.