Pernyataan Universitas Indonesia: Amicus Curiae Tidak Berstatus Bukti dalam Proses Persidangan MK
**Rangkuman Berita** Sejumlah tokoh, termasuk Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan, namun bukan sebagai alat bukti dan tidak dapat mempengaruhi putusan hakim. Hakim MK tidak akan mempertimbangkan pendapat amicus curiae dalam mengambil keputusan, karena prinsip independensi peradilan. Siapapun dapat mengajukan amicus curiae, namun tidak boleh digunakan untuk menekan hakim dalam mengambil keputusan.