Persaingan Tiga Calon Unggulan dalam Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
MK telah mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Di Jakarta, perubahan ini membuka peluang bagi PDIP untuk mencalonkan cagub-cawagub sendiri, termasuk Ahok atau Anies Baswedan. Sebelumnya, dukungan banyak partai hanya memungkinkan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju. Survei lembaga survei menunjukkan sejumlah sosok potensial di Pilkada Jakarta 2024 yang elektabilitasnya cukup tinggi.