Persaingan Tiga Calon Unggulan dalam Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024

Persaingan Tiga Calon Unggulan dalam Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024

MK telah mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Di Jakarta, perubahan ini membuka peluang bagi PDIP untuk mencalonkan cagub-cawagub sendiri, termasuk Ahok atau Anies Baswedan. Sebelumnya, dukungan banyak partai hanya memungkinkan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju. Survei lembaga survei menunjukkan sejumlah sosok potensial di Pilkada Jakarta 2024 yang elektabilitasnya cukup tinggi.