Persatuan Nasional Diutamakan di Tengah Perhelatan Pilkada, Tegaskan Menkominfo
Pemerintah menghormati perbedaan pendapat terkait RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR. Masyarakat diharapkan menjaga ketertiban dan menghindari informasi palsu, fitnah, atau kekerasan. Pemerintah tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus, putusan MK akan diterapkan. Pemerintah berharap dinamika yang terjadi dapat disikapi dengan bijak untuk menciptakan Pilkada yang demokratis, damai, dan aman pada 27 November mendatang.