Perselisihan Adik Almas Tantang Kandidatur Cagub Muda Demi Cegah Dominasi Politik
Seorang warga Solo mengajukan uji materi ke MK untuk memperjelas ketentuan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur/cawagub. Pemohon berpendapat bahwa penafsiran saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada perbedaan pendapat apakah usia tersebut harus dihitung saat pendaftaran, pelantikan, atau pemungutan suara. Pemohon menggunakan contoh Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 tahun pada saat pendaftaran calon pada 2024, sebagai bukti perlunya kepastian hukum. Menurut pemohon, frasa "calon" dalam UU Pilkada seharusnya merujuk pada saat pemungutan suara, bukan pelantikan. KPU saat ini memaknai usia calon berdasarkan PKPU yang mengacu pada putusan MA, yaitu usia minimal saat pelantikan gubernur/cawagub terpilih. Namun, pemohon menilai hal ini menimbulkan kebingungan karena jadwal pelantikan tiap kepala daerah berbeda. MK meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari, termasuk menghapus judul "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur" yang dinilai provokatif.