Perselisihan Antara Universitas Trisakti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah ingin menjadikan Universitas Trisakti sebagai PTN, tapi yayasan menolak. Kemendikbud menunjuk 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti, termasuk pejabat pemerintah. Yayasan Trisakti menentang hal ini, menganggapnya sebagai pengambilalihan. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan menang, sehingga Kepmen pembubaran yayasan dibatalkan. Namun, Kemendikbud tetap mengangkat para pejabat itu sebagai anggota pembina yayasan. Yayasan menilai ini melanggar hukum.