Persiapan Pemindahan Ibu Kota: Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pencetakan Ulang KTP untuk 3 Juta Warga pada Tahun 2024
Jakarta akan segera berhenti menjadi Ibu Kota Negara sesuai UU DKJ. Warga Jakarta perlu mengganti 8,3 juta KTP karena nama "DKI Jakarta" berubah menjadi "DKJ". Proses pergantian KTP dimulai bertahap setelah UU DKJ resmi berlaku. Tahun ini, sekitar 3 juta KTP akan diganti lebih dulu, diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk pelayanan. Pergantian KTP hanya membutuhkan waktu 5-10 menit dengan membawa KTP lama sebagai syarat. Walaupun status Ibu Kota dicabut, Jakarta masih berfungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.