Persyaratan Baru untuk Perpanjangan STNK di Jakarta: Uji Emisi Kendaraan Jadi Wajib

Persyaratan Baru untuk Perpanjangan STNK di Jakarta: Uji Emisi Kendaraan Jadi Wajib

Untuk mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan sebelum memperpanjang STNK. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK. Uji emisi akan dilakukan di beberapa Samsat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi kendaraan yang melanggar. Selain itu, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pengelola parkir untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pemprov juga berkoordinasi dengan daerah sekitar Jakarta (Bodetabek) untuk melakukan uji emisi bersama.